Nama Second Level Domain ID
|
Persyaratan
|
.AC.ID (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya ) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
- SK Depdiknas Pendirian Lembaga
- Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
- Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama
domain .ID. Yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa pimpinan
lembaga memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya
untuk universitas tersebut. Kembali Ke Awal
|
.CO.ID (komersial, badan usaha dan sejenisnya ) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
- SIUP / TDP dan NPWP / [Akte Notaris (cover dan hal 1) dan NPWP]
- Kepemilikan Merk (bila ada)
|
.NET.ID (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi ) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
- Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
- Kepemilikan Merk (bila ada). Kembali Ke Awal
|
.WEB.ID (pribadi atau komunitas ) |
|
.SCH.ID (sekolah) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
- Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .sch.id
yang ditujukan kepada PANDI/Depkominfo (dan bukan yang lain) dan ditandatangai oleh Kepala Sekolah.
- Surat Kuasa, yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Kepala Sekolah memberikan kuasa
kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk sekolah tersebut. Kembali Ke Awal
|
.OR.ID (organisasi) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
- Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
|
.MIL.ID (instansi militer) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
- Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer
yang mengajukan, yaitu Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran
domain .mil.id yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika
(dan bukan yang lain) dan ditandatangai oleh Pimpinan Instansi.
- Surat kuasa , yaitu surat yang menerangkan / pernyataan
bahwa Pimpinan Instansi memberikan kuasa kepada seseorang yang
mendaftarkan domainnya untuk instansi militer tersebut Kembali Ke Awal
|
.GO.ID (institusi pemerintah dan sejenisnya ) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
- Surat permohonan di tanda tangani oleh
Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda
(sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006), Surat Permohonan ini
ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (dan bukan yang lain),
dan ditandatangani oleh Pimpinan institusi.
- Surat kuasa , yaitu surat yang menerangkan / pernyataan
bahwa Pimpinan Instansi (Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau
Sekda untuk Pemda) memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan
domainnya untuk institusi pemerintahan tersebut. Kembali Ke Awal
|
Leave a Reply