Nama Second Level Domain ID
Persyaratan
.AC.ID (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  • Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama
    domain .ID. Yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa pimpinan
    lembaga memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya
    untuk universitas tersebut. Kembali Ke Awal
.CO.ID (komersial, badan usaha dan sejenisnya )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • SIUP / TDP dan NPWP / [Akte Notaris (cover dan hal 1) dan NPWP]
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
.NET.ID (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
  • Kepemilikan Merk (bila ada). Kembali Ke Awal
.WEB.ID (pribadi atau komunitas )
.SCH.ID (sekolah)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .sch.id
    yang ditujukan kepada PANDI/Depkominfo (dan bukan yang lain) dan ditandatangai oleh Kepala Sekolah.
  • Surat Kuasa, yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Kepala Sekolah memberikan kuasa
    kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk sekolah tersebut. Kembali Ke Awal
.OR.ID (organisasi)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
.MIL.ID (instansi militer)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer
    yang mengajukan, yaitu Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran
    domain .mil.id yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika
    (dan bukan yang lain) dan ditandatangai oleh Pimpinan Instansi.
  • Surat kuasa , yaitu surat yang menerangkan / pernyataan
    bahwa Pimpinan Instansi memberikan kuasa kepada seseorang yang
    mendaftarkan domainnya untuk instansi militer tersebut Kembali Ke Awal
.GO.ID (institusi pemerintah dan sejenisnya )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat permohonan di tanda tangani oleh
    Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda
    (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006), Surat Permohonan ini
    ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (dan bukan yang lain),
    dan ditandatangani oleh Pimpinan institusi.
  • Surat kuasa , yaitu surat yang menerangkan / pernyataan
    bahwa Pimpinan Instansi (Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau
    Sekda untuk Pemda) memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan
    domainnya untuk institusi pemerintahan tersebut. Kembali Ke Awal

Leave a Reply

(021) 29433280 | 08122222612

Butuh bantuan? Jangan ragu untuk menghubungi Satelitweb